MAKALAH "Kitab Musnad Asy-Syafi'i"

Posted by at 0 komentar
MAKALAH
MUSNAD AS-SYAFI’I
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Studi kitab hadist I yang di bimbing oleh
Dosen pengampu : Dr. Kasman M.fil.I



Oleh :

Akhmad Faizin                                               U20162021
Muhammad Sadid Nidlom F                          U20162007
Muhammad Qowiyyul ‘Ibad                          U20162016
                                               




FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN HUMANIORA
PRODI ILMU HADIST
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER

Desember 2017 M

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Al-Imam al-Syafi’i adalah ulama’ yang masyhur dalam bidang fiqh dan ushul fiqh dengan karya monumentalnya al-Umm dan al-Risalah. Namun, setelah membaca biografinya dalam kitab al-Risalah, al-Imam al-Syafi’i juga termasuk diantara ulama yang alim dalam bidang hadis. Keahlian dalam bidang hadis ini dibuktikan ketika Imam Ahmad bin Hanbal duduk di majelisnya Imam Syafi’i, padahal guru-guru Imam Syafi’i masih hidup. Lalu temannya datang dan mencelanya. Ahmad bin Hanbal berkata, “Diamlah!”. “Jika kamu sudah tidak menemukan hadis uluw, maka kamu bisa mendapati hadis nuzul. Tetapi jika kamu kehilangan kepandaian pemuda ini Imam Syafi’i saya khawatir kamu tidak akan mendapatkan penggantinya. Tidaklah aku melihat seorangpun yang paling faqih dalam memahami al-qur’an dari pada pemuda ini (Imam Syafi’i). Pada kesempatan ini, pemakalah akan menguraikan mengenai salah satu buah karya Mujtahid Muthlaq al-Imam al-Syafi’i Rahimahullah, terkait biografi sang imam madzhab, rihlah ilmiyah, guru, murid, dan karya-karya beliau, penyusunan musnad al-syafi’i, periwayatan hadis-hadis didalamnya, perhatian para ulama’’ terhadap kitab musnad, kekurangan dan kelebihannya.

1.2.Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana tentang biografi imam syafi’i ?
2.      Bagaimana tentang Karya-karya Imam Syafi’i ?
3.      Bagaimana Musnad As-Syafi’i ?
4.      Bagaimana Metode Penyusunan Musnad al-Syafi’i ?
5.      Bagaimana Perhatian Ulama Terhadap Kitab Musnad al-Syafi’i ?
6.      Bagaimana Urgensi Mempelajari Musnad Al-syafi’i ?








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Biografi Imam Syafi’i.
Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin al-Abbas bin Usman bin Syafi’i bin al-Sabi’ bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al-Muthalib bin Abdu manaf  bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luayyi bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Al-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nazzar bin Ma‟ad bin Adnan (Ibnu Amm Rasulillah saw.) al-Qurasyi al-Muthallibi al-Syafi’i al-Hijazi al-Makki. Ibunya bernama Fathimah binti Abdullah bin al-Hasan bin al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib al-Azdiyah. Beliau masih keturunan Rasulullah bertemu pada Abdul Manaf.[1] Imam Syafii lahir pada tahun 150 H di Ghaza, menurut Ibnu Abi Hatim beliau dilahirkan di Asqalan. Beliau dibawa ke Makkah ketika berusia 2 tahun. Imam Syafi‟i wafat pada malam jumat setelah maghrib.[2] Jasadnya kemudian disemayamkan setelah ashar pada hari Jumat, yaitu hari terakhir bulan Rajab tahun 204 H dalam usia 54 tahun. Maqamnya beliau terkenal di Dunia Islam, yaitu di Syari Syafii di Kota Kairo, Mesir.[3]

B.     Karya-karya Imam Syafi’i
Imam Abu Muhammad Qadli Husein (w. 462 H) dalam muqaddimah kitab Ta’liqahnya mengatakan bahwa Imam Syafi’i telah mengarang 113 kitab yang terdiri dari fiqh, tafsir, dan adab. Nama-nama kitab tersebut diantaranya :
1.      Al-Risalah (Usul Fiqh yang pertama di dunia)
2.      Al-Hujjah (Fiqh qaul al-qadim)
3.      Al-Umm (Fiqh qaul al-jadid)
4.      Mukhtashar al-Buwaithi (dihimpun oleh murid beliau Al-Buwaithi)
5.      Mukhtashar al-Rabi’i (dihimpun oleh murid beliau Al-Rabi’i al-Muradi)
6.      Mukhtashar al-Muzanni (dihimpun oleh murid beliau al-Muzanni)
7.      Risalah fi Bayan al-Nasikh al-Mansukh (Usul Fiqh)
8.      Ahkam al-Qur’an (Ayat-ayat Hukum dalam al-Qur‟an)
9.      Ikhtilaf al-Hadis
10.  Al-Amaali al-Kabir (Fiqh)
11.  Al-Fiqh al-Kabir (Fiqh)
12.  Kitab al-Sunan
13.  Kitab al-Asma’ wa al-Qabail (Sejarah)
14.  Jami’ Muzanni al-Kabir (Fiqh)
15.  Jami’ Muzanni al-Shaghir (Fiqh)
16.  Al-Qassamah (Fiqh)
17.  Qital ahli al-Baghyi (Fiqh)
18.  Musnad al-Imam al-Syafi’i (Hadis)
19.  Ibthal al-Istihsan (Usul Fiqh)
20.  Istiqbal al-Qiblatain (Fiqh)
21.  Al-Jizyah (Fiqh)
22.  Al-Qiyas (Usul Fiqh).[4]

C.    Musnad As-Syafi’i.
Pengertian musnad menurut para ulama ahli hadis:
1.      Kebersambungan sanad yang marfu (disandarkan langsung kepada kepada Nabi Muhammad Saw.).[5]
2.      Abu Bakr mengatakan: Musnad menurut ahli hadis adalah kebersambungan sanad yang continue (sampai akhir).[6]
3.      Ketika nun berharakat fathah (musnad bukan musnid), secara bahasa berarti setiap hal yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. dan secara istilah, terdapat beberapa makna, diantaranya:
a.       Isnad berarti suatu sumber, dikumpulkan dalam kata musnad. Contohnya adalah Musnad al-Syihab dan Musnad al-Firdaus.
b.      Hadis yang sanadnya bersambung kepada Rasulullaah Saw. dan tidak satu orang pun yang terputus dari jalur periwayatannya. Tidak akan masuk dalam kategori ini kecuali suatu hadis yang marfu’.
c.       Kitab yang pengarangnya bertujuan mengumpulkan satu periwayatan dari salah satu sahabat atau lebih. Contonya adalah Musnad Amad.
d.      Hadis yang sanadnya bersambung sampai pada rawi terakhir, baik marfu, mauquf ataupun maqthu’.
Musnad al-Imam al-Syafi’i adalah kitab yang berisi hadis-hadis dengan sanad Ali (riwayat-riwayat Imam Syafi’i yang diriwayatkan secara musnad). Para ulama memberi perhatian terhadap kitab ini. Mereka mendengarnya, meriwayatkannya, dan berupaya memperdengarkannya kepada para penuntut ilmu.
Musnad al-Imam al-Syafi’i adalah kitab yang sangat terkenal di kalangan ahli hadis dan fiqh. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Tajil al-Manfaat”, al-Syafi’i tidak menyusun musnad ini, akan tetapi ia disusun oleh sebagian ulama Naisabur yang diambil dari kitab al-Umm dan kitab-kitab lainnya yang merupakan hasil pendengaran dari Abu al-Abbas al-Asham (w. 347 H) dari al-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi (w. 270 H) dari al-Syafi’i. Dan masih banyak hadis-hadis riwayat al-Syafi’i yang tidak dicantumkan dalam musnad ini. Orang yang menyusun hadis-hadis al-Syafi’i ini tidak mengurutkannya dengan baik berdasarkan musnad atau bab-bab.
Syarah-syarah Musnad al-Syafi’i :
1.      Imam Abu al-Saaadat Ibnu al-Atsir al-Jizzi yang diberi judul Syafi al-Iliyyi Bi Syarh Musnad al-syafii
2.      Abu al-Qasim Imam al-rafi‟i yaitu Syarh Musnad al-Syafii.
3.      Amir Sanjar bin Abdullah al-jawi
4.      Al-Hafidz al-Suyuthi yang diberi nama Syafi al-Iiyyi Ala Musnad al-syafii dalam bentuk manuskrip.
5.      Al-Sindi yang diberi judul “Mutamad al-Almai Fi Halli Musnad al-Syafi’i yang masih berbentuk manuskrip. [7]

D.    Metode Penyusunan Musnad al-Syafi’i
1.      Seperti yang telah kita ketahui bahwa kitab musnad ini tidaklah dikarang oleh imam Syafi’i melainkan merupakan kumpulan bahasan yang ada dalam kitab “al-Umm” dan selainnya yang dikarang oleh beliau. Karenanya, di dalamnya pun kita tidak dapat menemukan metode khusus yang digunakan oleh sang Imam dalam penyusunan kitab ini kecuali hanya dengan menyebutkan hadis-hadis yang berdasarkan tertib para shahabat. Namun, ketika kemudian disusun ulang oleh al-Imām al-Sindy, kitab ini menjadi suatu kitab yang tersusun berdasarkan susunan tematik fiqh.
2.      Hadis-hadis Al-Musnad dikatakan bahwa hadis-hadisnya tidak teratur, antara sebagian yang satu dengan yang lain tidak saling mengikuti. Setiap hadis tidak bisa dipahami mengapa al-Imam al-Syafi’i mengeluarkan hadis tersebut untuk suatu arti sementara hadis tersebut mengandung arti lainnya, sehingga akan diduga bahwa beliau mengeluarkannya untuk suatu arti yang bukan arti sebenarnya dari pentakhrijan hadis tersebut.
3.      Al-Imam al-Syafi’i menggabungkan antara sebagian pembahasan-pembahasan fiqh dan pembahasan yang semestinya disusun secara independen. Contoh al-Asyribah wa fadlail Quraisy
4.      Sebagian bab-bab fiqh memuat hadis-hadis yang tidak berkaitan dengannya.
5.      Ada beberapa hadis yang diulang-ulang untuk suatu faedah. Misalnya ia diriwayatkan secara mursal lalu diriwayatkan secara maushul. Terkadang ada yang disebutkan secara ragu-ragu lalu tidak ragu-ragu.

E.     Perhatian Ulama Terhadap Kitab Musnad al-Syafi’i
Hadirnya Musnad al-Syafii menyita perhatian para ulama, terbukti adanya:
1.      Sebagian ulama berperan besar dalam menyusun(mengurutkan) kitab ini. Diantaranya adalah al-Amir sanjar bin Abdullah al-Jawali (w. 745 H.).
2.      Imam Abu al-Sa’adat Ibnu Atsir menyusunnya sesuai dengan bab-bab fiqh yang bebas dari sanad-sanad dan syarahnya.
3.      Imam Al-Sindi mengurutkan musnad al-syafi’i ini diilhami dari Abu Hanifah al-Nu‟man bin Tsabit bahwa Musnad al-Syafi’i yang diriwayatkan dari al-Qadli Abu Bakr Ahmad bin al-Hasan al-Hairi dari Abu al-Abbas Muhammad bin Ya’qub bin al-Asham (w. 346 H) dari al-Rabi’i bin Sulaiman (w. 270 H) dari Imam Syafi’i bahwa Musnad al-Syafii ini belum urut sesuai bab-bab fiqh, sehingga akan menyulitkan bagi para pencari ilmu dalam melakukan kajian terlebih ketika terjadi pengulangan dalam tempat yang terpisah. Oleh sebab ini, beliau mendapat petunjuk dari Allah untuk mengumpulkan, mengurutkan, dan mengelompokkan sesuai dengan bab-babnya.[8]
4.      Ahmad bin Abdurrahman al-Sa’ati juga mengurutkannya dan memberinya judul Bada’I al-Minan.




F.     Urgensi Mempelajari Musnad Al-syafi’i.
1.      Hanya pengumpulan hadis yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Syafi’i, yang berkredibilitas tinggi dari segi imamah, hafalan dan thiqah. Hadisnya pun dapat dijadikan sebuah dalil atau hujjah (Nashir al-Sunnah).
2.      Beliau menghafal banyak jalur periwayatan yang sudah pernah hilang asal muasalnya. Contohnya adalah hadis Sufyan bin Uyainah yang sangat dipegang teguh beserta riwayat imam Malik dalam pengambilan hukum yang berasal dari kitab al-Umm, maka tidaklah mungkin karangan Ibn Uyainah ini berada di tangan kita sekarang. Inilah salah satu karangan yang didekasikan oleh seorang muṣannif dari Ḥijaz.
3.      Kitab ini merupakan salah satu diantara karangan sang Imam yang tertua mengenai hadis-hadis hukum yang tsiqqah, dan kemudian dijadikan sebagai sandaran utama pengambilan hukum.[9]
4.      Dalam kitab ini pengarang menyebutkan hadis-hadis dengan sanad dan redaksi yang lengkap, serta membahas perbedaan antara naskah-naskah yang ada padanya dan memberikan komentar padanya.
5.      Imam al-Rafi’i juga menyebutkan profil para perawi al-Musnad secara detail dengan menjelaskan sebagian dari status mereka. Beliau tidak melalaikan dari mereka kecuali hanya sedikit.
6.      Karena pentingnya kitab ini, para ulama banyak mengambil manfaat darinya dan menjadikannya sebagai rujukan.











BAB III
KESIMPULAN
1.      Seperti yang telah kita ketahui bahwa kitab musnad ini tidaklah dikarang oleh imam Syafi’i melainkan merupakan kumpulan bahasan yang ada dalam kitab “al-Umm” dan selainnya yang dikarang oleh beliau. Karenanya, di dalamnya pun kita tidak dapat menemukan metode khusus yang digunakan oleh sang Imam dalam penyusunan kitab ini kecuali hanya dengan menyebutkan hadis-hadis yang berdasarkan tertib para shahabat. Namun, ketika kemudian disusun ulang oleh al-Imām al-Sindy, kitab ini menjadi suatu kitab yang tersusun berdasarkan susunan tematik fiqh.
2.      Hadis-hadis Al-Musnad dikatakan bahwa hadis-hadisnya tidak teratur, antara sebagian yang satu dengan yang lain tidak saling mengikuti. Setiap hadis tidak bisa dipahami mengapa al-Imam al-Syafi’i mengeluarkan hadis tersebut untuk suatu arti sementara hadis tersebut mengandung arti lainnya, sehingga akan diduga bahwa beliau mengeluarkannya untuk suatu arti yang bukan arti sebenarnya dari pentakhrijan hadis tersebut.
3.      Al-Imam al-Syafi’i menggabungkan antara sebagian pembahasan-pembahasan fiqh dan pembahasan yang semestinya disusun secara independen. Contoh al-Asyribah wa fadlail Quraisy
4.      Sebagian bab-bab fiqh memuat hadis-hadis yang tidak berkaitan dengannya.
5.      Ada beberapa hadis yang diulang-ulang untuk suatu faedah. Misalnya ia diriwayatkan secara mursal lalu diriwayatkan secara maushul. Terkadang ada yang disebutkan secara ragu-ragu lalu tidak ragu-ragu.











DAFTAR PUSTAKA


Muhammad bin Idris al-Syafi’i, (Jakarta:Pustaka Azzam, 2008) Musnad Imam Syafi’i,
Ibnu Hajar al-Asqalani, (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M) Tahdzib al-Tahdzib Juz 7,
al-Rabi’(Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1975) (Siradjuddin ‘Abbas, Thabaqat al-Syafi’iyah, )
Al-Tahanawy, (Mesir: Dar al-Salam, 2000) Qawa‘id fi ‘Ulum al-Hadith
Al-Shahrazury, (Kairo: Dar al-Hadith, 2001) Muqaddimah Ibn Ṣalāh
Muhammad Mahmud Ahmad Bakkar, (Kairo: Dar al-Salam, 2012) Bulugh al-amal min Mustalah al-Hadith wa al-Rijal
Al-Nashiiry, (Beirut: Dar al-Bashair al-Islamiyyah, 2005)Musnad Muhammad bin Idris al-Syafi’i



[1] Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Musnad Imam Syafi’i, (Jakarta:Pustaka Azzam, 2008), Hal. 1
[2] Ibnu Hajar al-Asqalani, Tahdzib al-Tahdzib Juz 7, (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M) Hal. 24
[3] Menurut pendapat al-Rabi’ (Siradjuddin ‘Abbas, Thabaqat al-Syafi’iyah, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1975), Hal. 69
[4] Siradjuddin ‘Abbas, Thabaqat al-Syafi’iyah, Hal. 69
[5] Al-Tahanawy, Qawa‘id fī ‘Ulum al-Hadith (Mesir: Dar al-Salam, 2000), h. 38
[6] Al-Shahrazury, Muqaddimah Ibn Salah (Kairo: Dār al-Hadith, 2001), H. 69
[7]Muhammad Mahmud Ahmad Bakkar, Bulugh al-amal min Mustalah al-Hadith wa al-Rijal(Kairo: Dar al-Salam, 2012) , h. 47
[8] Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Musnad al-Imam al-Syafi’i bi Tartib al-‘Allamat al-Sindi,
[9] Al-Nashiiry, Musnad Muhammad bin Idris al-Syafi’i (Beirut: Dar al-Bashair al-Islamiyyah, 2005), jilid. 1, Hal. 9

tags :

0 Komentar untuk "MAKALAH "Kitab Musnad Asy-Syafi'i""

Back to Top