Makalah Tentang Riba (Hadits Ahkam)

Posted by at 0 komentar
RIBA
Oleh :
Fadilatus Sahriyati & Iklima Nur ‘Ailma


A . Teks Hadits dan Terjemahannya
  حد ثنا محمد بن الصباح وزهير بن حرب وعثمان بن ابي شيبة قالوا حدثنا هشيم اخبرناابو الزبير  عن جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم  اكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
(رواه مسلم)
Terjemahannya : dari Jabir Radiyallahu’anhu , ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba,  orang Yang memberi makan orang lain dengannya,  dua orang yang menyaksikannya dan menulisnya. Dan perawi berkata mereka semua adalah sama hukumnya (H.R Muslim)
اخبرنا اسحق بن ابرهيمقث قال حدثنا سفيان عن الزهري عن مللك بن اوسي بن الحدثني انه سمع عمر الخطاب يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذهب بالورق ربا الا هاا و هاا واتمر بالتمر ربا الا هاا وهاا والبر بالبر ربا الاهاا وهااوالشعيربالشعررباالا هاا هاا
·         Terjmahannya: dari Malik Bin Aus Radiyallahu’anhu bahwasanya dia mendengar Umar bin Khattab berkata,  Rasulullah SAW bersabda emas dan perak itu ribs,  kecuali dalam ukuran Yang sama,  Dan kurma dengan kurma riba kecuali dengan ukuran Yang sama,  Dan gandum merah dengan gandum merah riba kecuali dalam ukuran Yang sama,  Dan gandum putih dengan gandum Putih kecuali dengan ukuran Yang sama.
B . Syarhul Hadits
1.      Pengertian Riba
Menurut bahasa, Riba memiliki beberapa pengertian yaitu bertambah, berkembang, membesar Dan meningkat karna salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan dan juga berarti berkembang karna membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba  menurut Al-Mali ialah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui pertimbangannya menurut syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh bahwa yang dimaksud riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh  orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
2.      Macam-Macam Riba
Menurut pendapat setengah ulama, riba ada 4 bagian, yaitu :
a.       Riba Fadhl yaitu jual beli uang dengan uang makanan dengan makanan disertai dengan tambahan. Ini haram berdasarkan As-Sunnah dan ijma’ karena merupakan sarana menuju Riba nasi’ah.[1] Istilah riba Fadhl diambil dari kata al-fadhl yang berarti tambahan dalam satu barang yang dipertukarkan. Syari’at telah menetapkan keharamannya dalam enam hal : emas perak,gandum putih,kurma,dan garam. Dan jika salah satu barang-barang ini diperjualbelikan dengan jenis yang sama, maka hal ini diharamkan jika disertai dengan adanya tambahan antara keduanya.
b.      Riba Nasi’ah yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh kreditor  dari debitor sebagai kompensasi penangguhan. Riba nasi’ah diambil dari kata an-nas’u,yang berarti menunda. Mengembalikan utang kepada yang sulit membayar. Dan ini adalah asal riba dalam masyarakat jahiliyah. Yaitu, si A mempunyai hutang kepada si B yang diberikan tangguh pembayaran, kemudian ketika datang waktunya untuk membayar, si A berkata kepadanya “Apakah kamu akan membayar atau menundanya kembali dengan menanggung bunga?” jika si B membayarnya maka dia tidak dikenakan tambahan. Sedangkan jika tidak dapat membayarnya, maka ia akan mendapatkan syarat dengan membayar tambahan. Sehingga akhirnya harta yang menjadi tanggungan utang orang tersebut pun menjadi berlipat ganda. Oleh karena itu, Allah mengharamkan hal itu.[2]
c.       Riba al-yad, yaitu berpisah sebelum timbang menerima. Orang yang membeli suatu barang, sebelum ia menerima barang yang dibeli dari si penjua, tidak boleh menjualnya kepada siapapun, sebab barang yang dibeli dan belum diterima masih dalam ikatan jual beli yang pertama, belum menjadi milik yang sebenarnya bagi pembeli/pemilik.
d.      Riba qardhi, yaitu meminjam dengan syarat keuntungan bagi yang memberi hutang, misal seorang mempunyai hutang Rp. 1000 dan nanti ketika hendak membayar ia harus membayarnya 1100.[3]
Sedangkan ulama yang lainnya lagi berbeda pendapat menhenai macam-macam Riba, ada yang mengatakan ada 2 macam yaitu (riba fadhl dan riba nasi’ah) namun ada juga yang berpendapat ada 3 macam (riba fadhl,nasa’i dan al-yad).
3.      Hukum Riba
Islam melarang riba,  dan jelaslah bahwa riba di haramkan oleh Allah  SWT.  Umat islam  tidak boleh mengambil riba baik dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun , sebagaimana dalil tentang riba dalam Firman Alذlah  SWT  dalam ayat- ayat al- qur'an yang berkaitan dengan riba.

يايها الذي ن امنو التقو الله وذروا ما بقي من الر بوا ان كنتم مومنين
Artinya: hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah swt  dan tinggalkanlah sisa riba( yg belum di pungut), jika kamu orang yang beriman.

Sabda Rasulullah Saw diantara :Allah  melaknat pemakan riba,  orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya,  dan penulisnya.

4.      Hikmah Pelarangan/Pengharaman Riba
a.       Menyeru kepada tolong-menolong serta tidak egois.
b.      Mengagungkan kerja,memuliakan para pekerja,dan menjadikan kerja sebagai sarana yang baik untuk mmperoleh penghasilan karena dapat menciptakan keterampilan dan meninggikan spirit dalam diri seseorang.
c.       Tidak merugikan orang-orang miskin dan yang membutuhkan.
d.      Menutup pintu pada tindakan memutus hubungan baik antar manusia.
e.       Menghanguskan keuntungan bagi yang meminjamkan.
f.       Menjauhkan pemerasan oleh si kaya dan si miskin.
g.      Menjauhkan sikap malas bekerja atau berusaha keras untuk kebutuhan hidupnya.

5.      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, Riba ialah penambahan-penambahan  yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan
Ulama berbeda pendapat mengenai macam-macam Riba, ada yang mengatakan ada 4 yaitu riba fadhl,nasi’ah,al-yad dan qardhi.
Banyak hikmah yang dapat dipetik/diambil dari pelarangan riba antara lain, tolong-menolong dan menghilangkan sifat egois,kemudian tidak merugikan orang-orang miskin dan yang membutuhkan,menjauhkan sikap malas bekerja atau berusaha keras untuk kebutuhan hidupnya.





[1] Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah 5,(Jakarta : Mitra Kerjaya Indonesia,2013),halaman 107.
[2] Saleh al Fauzan,Fiqh Sehari-hari,(Jakarta: Gema Insani,2006),halaman 390-391.
[3] Moh Rifa’i,Ilmu Fiqih Islam Lengkap,(Semarang : CV. Toha Putra,197

tags :

0 Komentar untuk "Makalah Tentang Riba (Hadits Ahkam)"

Back to Top