RIBA
Oleh :
Fadilatus
Sahriyati & Iklima Nur ‘Ailma
A . Teks Hadits dan Terjemahannya
حد ثنا محمد بن الصباح وزهير بن حرب وعثمان بن ابي شيبة قالوا حدثنا هشيم اخبرناابو الزبير عن جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم اكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
(رواه مسلم)
Terjemahannya : dari
Jabir Radiyallahu’anhu , ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan
riba, orang Yang memberi makan orang
lain dengannya, dua orang yang
menyaksikannya dan menulisnya. Dan perawi berkata mereka semua adalah sama
hukumnya (H.R Muslim)
اخبرنا اسحق بن ابرهيمقث قال حدثنا سفيان عن الزهري عن مللك بن اوسي بن الحدثني انه سمع عمر الخطاب يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذهب بالورق ربا الا هاا و هاا واتمر بالتمر ربا الا هاا وهاا والبر بالبر ربا الاهاا وهااوالشعيربالشعررباالا هاا هاا
·
Terjmahannya: dari Malik Bin Aus Radiyallahu’anhu bahwasanya dia
mendengar Umar bin Khattab berkata,
Rasulullah SAW bersabda emas dan perak itu ribs, kecuali dalam ukuran Yang sama, Dan kurma dengan kurma riba kecuali dengan
ukuran Yang sama, Dan gandum merah
dengan gandum merah riba kecuali dalam ukuran Yang sama, Dan gandum putih dengan gandum Putih kecuali dengan
ukuran Yang sama.
B . Syarhul Hadits
1.
Pengertian
Riba
Menurut bahasa,
Riba memiliki beberapa pengertian yaitu bertambah, berkembang, membesar Dan
meningkat karna salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu
yang dihutangkan dan juga berarti berkembang karna membungakan harta uang atau
yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah,
yang dimaksud dengan riba menurut
Al-Mali ialah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak
diketahui pertimbangannya menurut syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan
tukaran kedua belah pihak atau tukaran kedua belah pihak atau salah satu
keduanya. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Abduh bahwa yang dimaksud riba
ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang
meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam
dari waktu yang telah ditentukan.
2.
Macam-Macam
Riba
Menurut
pendapat setengah ulama, riba ada 4 bagian, yaitu :
a.
Riba Fadhl
yaitu jual beli uang dengan uang makanan dengan makanan disertai dengan
tambahan. Ini haram berdasarkan As-Sunnah dan ijma’ karena merupakan sarana
menuju Riba nasi’ah.[1]
Istilah riba Fadhl diambil dari kata al-fadhl yang berarti tambahan dalam satu
barang yang dipertukarkan. Syari’at telah menetapkan keharamannya dalam enam
hal : emas perak,gandum putih,kurma,dan garam. Dan jika salah satu
barang-barang ini diperjualbelikan dengan jenis yang sama, maka hal ini
diharamkan jika disertai dengan adanya tambahan antara keduanya.
b.
Riba Nasi’ah
yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh kreditor dari debitor sebagai kompensasi penangguhan.
Riba nasi’ah diambil dari kata an-nas’u,yang berarti menunda. Mengembalikan
utang kepada yang sulit membayar. Dan ini adalah asal riba dalam masyarakat
jahiliyah. Yaitu, si A mempunyai hutang kepada si B yang diberikan tangguh
pembayaran, kemudian ketika datang waktunya untuk membayar, si A berkata
kepadanya “Apakah kamu akan membayar atau menundanya kembali dengan menanggung
bunga?” jika si B membayarnya maka dia tidak dikenakan tambahan. Sedangkan jika
tidak dapat membayarnya, maka ia akan mendapatkan syarat dengan membayar
tambahan. Sehingga akhirnya harta yang menjadi tanggungan utang orang tersebut
pun menjadi berlipat ganda. Oleh karena itu, Allah mengharamkan hal itu.[2]
c.
Riba al-yad,
yaitu berpisah sebelum timbang menerima. Orang yang membeli suatu barang,
sebelum ia menerima barang yang dibeli dari si penjua, tidak boleh menjualnya
kepada siapapun, sebab barang yang dibeli dan belum diterima masih dalam ikatan
jual beli yang pertama, belum menjadi milik yang sebenarnya bagi
pembeli/pemilik.
d.
Riba qardhi,
yaitu meminjam dengan syarat keuntungan bagi yang memberi hutang, misal seorang
mempunyai hutang Rp. 1000 dan nanti ketika hendak membayar ia harus membayarnya
1100.[3]
Sedangkan ulama
yang lainnya lagi berbeda pendapat menhenai macam-macam Riba, ada yang
mengatakan ada 2 macam yaitu (riba fadhl dan riba nasi’ah) namun ada juga yang
berpendapat ada 3 macam (riba fadhl,nasa’i dan al-yad).
3.
Hukum
Riba
Islam melarang riba, dan jelaslah bahwa riba di haramkan oleh
Allah SWT. Umat islam
tidak boleh mengambil riba baik dalam bentuk apapun dan dengan alasan
apapun , sebagaimana dalil tentang riba dalam Firman Alذlah SWT
dalam ayat- ayat al- qur'an yang berkaitan dengan riba.
يايها
الذي ن امنو التقو الله وذروا ما بقي من الر بوا ان كنتم مومنين
Artinya: hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah swt dan
tinggalkanlah sisa riba( yg belum di pungut), jika kamu orang yang beriman.
Sabda Rasulullah Saw diantara :Allah
melaknat pemakan riba, orang yang
memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.
4.
Hikmah
Pelarangan/Pengharaman Riba
a.
Menyeru kepada
tolong-menolong serta tidak egois.
b.
Mengagungkan
kerja,memuliakan para pekerja,dan menjadikan kerja sebagai sarana yang baik
untuk mmperoleh penghasilan karena dapat menciptakan keterampilan dan
meninggikan spirit dalam diri seseorang.
c.
Tidak merugikan
orang-orang miskin dan yang membutuhkan.
d.
Menutup pintu
pada tindakan memutus hubungan baik antar manusia.
e.
Menghanguskan
keuntungan bagi yang meminjamkan.
f.
Menjauhkan
pemerasan oleh si kaya dan si miskin.
g.
Menjauhkan
sikap malas bekerja atau berusaha keras untuk kebutuhan hidupnya.
5.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa, Riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki
harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji
pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan
Ulama berbeda
pendapat mengenai macam-macam Riba, ada yang mengatakan ada 4 yaitu riba
fadhl,nasi’ah,al-yad dan qardhi.
Banyak hikmah
yang dapat dipetik/diambil dari pelarangan riba antara lain, tolong-menolong
dan menghilangkan sifat egois,kemudian tidak merugikan orang-orang miskin dan
yang membutuhkan,menjauhkan sikap malas bekerja atau berusaha keras untuk
kebutuhan hidupnya.
0 Komentar untuk "Makalah Tentang Riba (Hadits Ahkam)"